faq1:5k11:54415--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
cara pembetulan pph 21 DTP yg LEBIH BAYAR krn karyawan tsb resign. Lihat tata cara hitung dan lapornya bagaimana? Uang LB nya minta balik ke karyawannya nda ya?
Jawaban
Apabila pegawai berhenti bekerja, silakan memperhitungkan kembali seluruh penghasilan yg diterima sesuai lampiran PER-16/PJ/2016. Jika muncul status kelebihan pemotongan, maka atas lebih potong yg DTP tidak bisa dikembalikan ke pegawai. Namun apabila ada porsi lebih potong atas selain DTP, silakan diperhitungkan terlebih dahulu dengan nilai insentif DTP yang sebelumnya diterima pegawai, apabila DTP yg diperoleh lebih besar, maka lebih potong tsb tidak bisa dikembalikan ke pegawai. Mengenai pengi
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k11/54415--19-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)