User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54409--19-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT A Pusat dipindah tempat dari KPP Pratama A menjadi KPP Madya A, dan saat ini PT A Cabang statusnya sbg PKP berisiko rendah memperoleh pengembalian pendahuluan PPN per masa pajak di KPP Pratama B. dan PT A Pusat statusnya PKP di KPP Pratama A (belum pemusatan PPN) Apakah penetapan sebagai PKP Berisiko Rendah di Cabang tsb masih dapat berlaku untuk selanjutnya atau apakah PT A Pusat harus mengajukan kembali permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah ke KPP Madya A?

Jawaban

berdasarkan Per 07/2020 s.t.d.d per 05/2021, pasal 4, kep pemindahan wp terdaftar juga sebagai kep pemusatan PPN. sesuai Per 11/2020, pasal 8, perdasarkan KEP pemusatan, maka kpp terdaftar akan melakukan pencabutan status pkp atas cabang2 yang dipusatkan. berarti cabang yang tadinya status pkp risiko rendah, bukan pkp lagi ketika dipusatkan. seharusnya tidak memegang status pkp risiko rendah lagi, cek pasal 15 pmk 39 tahun 2018. silahkan pusat mengajukan kembali jika memenuhi kriteria risiko ren

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k11/54409--19-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)