faq1:5k11:54388--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Beli tanah dan/ atau bangunan sejak tahun 2000, baru mau urus sertifikat saat ini, bagaimana pembayarannya?
Jawaban
Seharusnya yang melakukan pembayaran adalah pihak yang mengalihkan tanah dan/ atau bangunan tsb, billing/ SSP nya atas nama pihak yang mengalihkan. Jika sudah tidak ditemukan penjualnya silahkan konfirmasi KPP
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k11/54388--19-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)