User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54381--19-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN atas penyerahan jasa

Jawaban

Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh PKP dikenakan PPN. DPP PPN untuk penyerahan JKP adalah Nilai Penggantian. Nilai Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

FMMS

faq1/5k11/54381--19-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)