faq1:5k11:54381--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN atas penyerahan jasa
Jawaban
Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh PKP dikenakan PPN. DPP PPN untuk penyerahan JKP adalah Nilai Penggantian. Nilai Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
FMMS
faq1/5k11/54381--19-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)