faq1:5k11:54369--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Bukti potong PPh Pasal 23 terdapat kesalahan namun SPT Pembetulan sudah diposting
Jawaban
Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb TIDAK BISA DIHAPUS. Langkahnya ada 2 opsi: 1. Pemotong harus menyampaikan Pembetulan SPT tersebut yg memuat Bukti Potong tsb, setelah itu MEMBATALKAN BUKTI POTONG dan kemudian melakukan Pembetulan SPT kembali. Ini biasanya cocok digunakan untuk WP yg double entry atau double impor. 2. Pemotong klik Ubah pada bukti potong y
Dasar Hukum
–
Editor
FMMS
faq1/5k11/54369--19-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)