faq1:5k11:54362--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP bayar listrik ke PLN, termasuk BKP strategis? bisa dikreditkan?
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5700 listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.(Pasal 16B ayat (3) UU No.42 TAHUN 2009) Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis tidak dapat dikreditkan. (Pasal 2 PP 81 TAHUN 2015)
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/54362--19-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1