faq1:5k11:54327--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalo perusahaan nyuruh karyawannya nagnter dokumen ke KPP, perlusurat kuasa gak?
Jawaban
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dapat dilakukan oleh karyawan atau pihak lain tanpa memerlukan surat kuasa khusus tetapi memerlukan surat penunjukan yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan atau pihak lain yang ditunjuk oeh Wajib Pajak atau seorang kuasa, Dalam hal penunjukan dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap karyawannya, surat penunjukan dapat diganti dengan kartu identitas yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan dari Wajib Pajak ter
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k11/54327--19-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)