faq1:5k11:54324--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 21 DTP, pusat sudah mengajukan insentif apa cabang jg? laporan realisasi masing2 ?
Jawaban
Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan: a. pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan b. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti Klasifikasi Lapa
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/54324--19-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)