faq1:5k11:54322--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
- Tahun 2019 qt kan LB 519 jt an; - lalu kembali 479 jt an (SPPKKP); - potong utang pajak, jadi kembali 478 jt an (SPMKP) Lalu kita mau ada pembetulan tahun 2019 karna ada kesalahan dalam pengisian A1. bagaiman cara qt masukin porsi yg ud d kembaliin ke kita + tambah koreksi atas pembetulan itu?
Jawaban
PER-29/2015; PMK-39/PMK.03/2018. ikuti tata cara pembetulan sesuai lamp PER 29. untuk teknis di luar aturan, silakan koordinasi dg AR. WP pengembalian pendahuluan, tidak ada pemeriksaan, harusnya masih bisa pembetulan SPT.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/54322--19-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)