User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54322--19-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

- Tahun 2019 qt kan LB 519 jt an; - lalu kembali 479 jt an (SPPKKP); - potong utang pajak, jadi kembali 478 jt an (SPMKP) Lalu kita mau ada pembetulan tahun 2019 karna ada kesalahan dalam pengisian A1. bagaiman cara qt masukin porsi yg ud d kembaliin ke kita + tambah koreksi atas pembetulan itu?

Jawaban

PER-29/2015; PMK-39/PMK.03/2018. ikuti tata cara pembetulan sesuai lamp PER 29. untuk teknis di luar aturan, silakan koordinasi dg AR. WP pengembalian pendahuluan, tidak ada pemeriksaan, harusnya masih bisa pembetulan SPT.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k11/54322--19-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)