faq1:5k11:54317--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
p ada transaksi pemanfaatan jkpln, namun belum menyetorkan PPN atas transaksi tersebut, sanksi administrasinya dihitungnya bagajmana?
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KUP.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/54317--19-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)