User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54317--19-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

p ada transaksi pemanfaatan jkpln, namun belum menyetorkan PPN atas transaksi tersebut, sanksi administrasinya dihitungnya bagajmana?

Jawaban

Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KUP.

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/54317--19-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)