faq1:5k11:54295--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi kita ada transaksi sewa mobil utk customer kita (tanpa driver), tpi customer kita ingin melakukan pemotongan PPh 23 atas transaksi tersebut. sementara kita bayar sewa mobil tersebut ke rentenirtidak ada potong PPh. apakah yg dilakukan pihak customer kami sudah benar begitu? mereka melakukan pemotongan PPh 23 atas sewa mobil (tanpa driver)
Jawaban
Silakan sampaikan definisi sewa yg merupakan objek PPh 23 sesuai SE-35/PJ/2010. Minta wp untuk menyesuaikan dg kondisi dia bagaimana. Kemudian, arahkan untuk minta penegasan kepada KPP jika dirasa perlu. Lalu, terkait PPN, apakah kena atau tidak, dikembalikan ke negative list saja.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/54295--19-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)