User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54280--19-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada PPh 25 masa 7-9/2020 yang sudah terlanjur setor dengan insentif pengurangan 30% padahal harusnya bisa pakai yg 50% bagaimana

Jawaban

ada 3 opsi: 1. langsung memperhitungkan selisih lebih 20% ke angsuran masa berikutnya dengan pembetulan realisasi kalau sudah lapor. 2. ajukan Pbk 3. biarin aja kelebihannya nanti jadi pengurang di spt tahunan

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k11/54280--19-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)