faq1:5k11:54275--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Per 23 tahun 2017. Kalau misalnya ada aset yang mau saya ikutkan pas final sekarang, apakah setelah ikut pas final ini saya harus pembetulan SPT tahunan 2016 s.d 2020 atau saya langsung masukkan ke SPT tahunan 2021 saja atas aset tersebut ?
Jawaban
tidak dengan pembetulan SPT tahunan 2016 s.d 2020 yorii, melainkan dilaporkan sebagai perolehan harta baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final. (pasal 6 PER 23/2017). dilaporkan di SPT Tahunan 2021 nya
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/54275--19-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)