User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54275--19-mei-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Per 23 tahun 2017. Kalau misalnya ada aset yang mau saya ikutkan pas final sekarang, apakah setelah ikut pas final ini saya harus pembetulan SPT tahunan 2016 s.d 2020 atau saya langsung masukkan ke SPT tahunan 2021 saja atas aset tersebut ?

Jawaban

tidak dengan pembetulan SPT tahunan 2016 s.d 2020 yorii, melainkan dilaporkan sebagai perolehan harta baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final. (pasal 6 PER 23/2017). dilaporkan di SPT Tahunan 2021 nya

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k11/54275--19-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)