User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54272--19-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

dalam hal diterbitkan skplb dan stp, utang pajak di stp kan diperhitungkan terlebih dahulu sebelum pengembalian lb nya, kalau misal skplb > stp, sisa lb nya akan dikembalikan melalui penerbitan skpkpp, tapi kalau misal skplb < stp, apa akan ada surat lg yang diterbitkan oleh kpp, atau wp langsung aja bayar selisih kekurangan atas stp nya?

Jawaban

SE-36/PJ/2019. Dalam hal seluruh kelebihan tsb dikompensasikan ke Utang Pajak, KPP tetap menerbitkan SKPKPP sebagai dasar penerbitan SPMKP. Perlu diperhatikan bahwa pelunasan Utang Pajak melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak diakui pada saat diterbitkan SKPKPP. Sehingga, begitu SKPKPP telah diterbitkan, maka atas STP yg nilainya lebih besar dari nilai SKPLB tsb, yang masih perlu dibayarkan/disetorkan kemudian hanya sebesar sisa/selisihnya saja.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k11/54272--19-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)