User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54250--19-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya membayar pegawai harian lepas sebesar 1,5jta. untuk upah tersebut apakah dikenakan PPh 21?

Jawaban

setelah digali ternyata bukan pegawai dan baru pertama kali diberikan maka untuk PPh 21 nya dipotong dengan cara ph bruto x 50% x tarif pasal 17 ayat 1 UU PPhsetelah digali ternyata bukan pegawai dan baru pertama kali diberikan maka untuk PPh 21 nya dipotong dengan cara ph bruto x 50% x tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/54250--19-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1