faq1:5k11:54244--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada omset yang belum dilaporkan di realisasi pp23. wp tidak tau kalau masih pembetulan realisasi dan sudah terlanjur setor pp23 atas omset tambahan tadi gimana?
Jawaban
kalau mau pembetulan realisasi bisa aja silakan dilakukan. untuk yang sudah terlanjur setor bisa pakai pmk 187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k11/54244--19-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)