User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54209--19-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami menjual Barang Kena Pajak (BKP) secara retail ke pelanggan akhir (e.g. supermarket). Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penjualan, kami berniat mengadakan promosi kepada pelanggan kami dimana kami akan memberikan hadiah berupa emas kepada pelanggan yang berbelanja di atas nilai tertentu. Apakah kami wajib memotong pajak atas pemberian hadiah berupa emas tersebut?

Jawaban

pelanggan akhir kok nyontohinnya supermarket? jawab normatif aja.. pengertian Pembeli di SE 24/ 2018 adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer. Sepanjang memenuhi defisini itu, bisa jadi cakupan SE 24.. Sila merujuk ke bagian materi “Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu”.. emasnya apakah emas batangan atau perhiasan? kalo emas batangan bukan BKP, jadi ga ada aspek PPN..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k11/54209--19-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)