faq1:5k11:54191--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kurs yang digunakan di pembayaran PPN pemanfaatan JLN?
Jawaban
Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. (Pasal 14 PP 1 TAHUN 2012) SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak terwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean merupakan Dokumen tertentu yang
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/54191--19-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)