User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54182--18-mei-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

min, mau tanya setelah proses pemeriksaan spt badan yg lebih bayar. Muncul stp pajak dan skplb. Pertanyaan nya adalah langkah selanjut ny saya ngapain ya min ? Terima kasih

Jawaban

Untuk STP nya, bisa dibayarkan ya. Setelah terbit SKPLB, seharusnya terbit SPMKP, minta wp untuk konfirmasi KPP, biasanya KPP akan minta nomor rekening, sarankan WP untuk sering hub. KPP saja. Untuk penjelasan pengembalian pendahuluan ndak usah ya, karena dia sepertinya lewat jalur restitusi biasa bukan pengajuan pendahuluan. Tapi kalau mau digali juga boleh ya…

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k11/54182--18-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)