User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54180--18-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pembetulan laporan realisasi pph 21 DTP, ketentuannya bagaimana ya? masa pajak dari januari s.d maret 2021

Jawaban

Pasal 4 PMK9. Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan, untuk masa januari-feb udah ga bisa pembetulan lagi berarti. Maret masih bisa pembetulan maksimal akhir mei ini

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k11/54180--18-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)