faq1:5k11:54172--18-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Nilai wajar Harta Tambahan yg dilaporkan di surat pernyataan TA, tidak dilakukan koreksi, maksudnya bagaimana ?
Jawaban
Dijelaskan di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2016. DJP tidak melakukan koreksi atau pengujian.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k11/54172--18-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)