User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54172--18-mei-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Nilai wajar Harta Tambahan yg dilaporkan di surat pernyataan TA, tidak dilakukan koreksi, maksudnya bagaimana ?

Jawaban

Dijelaskan di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2016. DJP tidak melakukan koreksi atau pengujian.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k11/54172--18-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)