User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54170--18-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk menyerahkan cetak kartu NPWP apakah perlu surat penunjukkan?

Jawaban

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan dan surat pemberitahuan: (Bagian E angka 8 SE-02/PJ/2017) penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh orang yang bertindak sebagai penyetor dan bertandatangan di surat setoran pajak; dan penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu.

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/54170--18-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)