faq1:5k11:54163--18-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pihak lain yang dapat insentif PPN sesuai PMK 239/2020 seperti apa?
Jawaban
Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19. Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf c bagi Pihak Lain diberikan jika: a. perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, selanjutnya akan diserahkan kepada Badan/Instansi Pemerintah d
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/54163--18-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)