User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54156--18-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Satker kami saat ini memiliki program untuk pengembangan penelitian / program Fellowship yang didanai dari DIPA satker kami. 2. Penerima program ini adalah peneliti perorangan baik wni maupun wna yang dinyatakan lolos seleksi. 3. Penerima program akan mendapatkan insentif berupa biaya hidup setiap bulannya dengan besaran yang telah ditentukan sampai akhir program berjalan (max 6 bulan). Pertanyaan: 1. Apakah insentif berupa biaya hidup yang diterima penerima program ini baik wna maupun wni m

Jawaban

iya ketentuannya pakai yang PMK-68/PMK.03/2020. Hanya saja di PMK tersebut hanya menyebutkan untuk WNI, tidak menyebutkan untuk WNA. Lalu di objek PPh Pasal 26 sendiri tidak menyebutkan terkait beasiswa yang diterima oleh WNA. Terkait untuk WNA bisa penegasan ke KPP ya. Kalau untuk WNI dia dikecualikan dari objek pph selama masuk ke klausul di PMK-68.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k11/54156--18-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)