User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54149--18-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sebagai pemotong pajak yg bertransaksi dgn ekspedisi WPOP (pengiriman via laut menggunakan kapal) kemudian saya potong PPh 21 tapi ekspedisinya protes katanya semua perusahaan yang bertransaksi denganya memotong PPh 23 2%. adakah dasar aturannya ekspedisi WPOP dipotong PPh 23?

Jawaban

kalau yg menerima penghasilan atas jasa adalah op spdn maka dipotong PPh 21, tidak ada aturan khusus untuk jasa ekspedisi. Untuk PPh 23 2% kan ada 2 kemungkinan, terkait sewa harta selain tanah/bangunan dan jasa. Sampaikan ketentuan umum yg ada dan minta wp memastikan kembali penerima penghasilannya siapa dan transaksinya apa

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k11/54149--18-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)