User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54139--18-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp salah masa pembayaran pph 23 harusnya ke april malah ke mei, solusi biar ga telat lapor?

Jawaban

setor kembali baru lapor, yang sudah terlanjur dibayar bisa dipakai untuk mei, kalau memang ga ada transaksi bisa Pbk atau PMK 187/2015

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/54139--18-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)