faq1:5k11:54139--18-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp salah masa pembayaran pph 23 harusnya ke april malah ke mei, solusi biar ga telat lapor?
Jawaban
setor kembali baru lapor, yang sudah terlanjur dibayar bisa dipakai untuk mei, kalau memang ga ada transaksi bisa Pbk atau PMK 187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/54139--18-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)