User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54132--18-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SPG dibayar harian bisa dikategorikan ke Tenaga Lepas?

Jawaban

Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Untuk penegasan bisa ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/54132--18-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)