faq1:5k11:54132--18-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SPG dibayar harian bisa dikategorikan ke Tenaga Lepas?
Jawaban
Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Untuk penegasan bisa ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/54132--18-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)