User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54109--18-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Tentang perubahan penandatanganan pada faktur pajak. Mohon bantuannya mas/mbak

Jawaban

Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pa

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k11/54109--18-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1