faq1:5k11:54109--18-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Tentang perubahan penandatanganan pada faktur pajak. Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pa
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k11/54109--18-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1