faq1:5k11:54103--18-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang. saya flabius, saya mau tanya denda dan pembatalan atas transaksi kavling itu masuknya pph final / pph umum ya?
Jawaban
Kembali ke DPP PPH Pasal 4 ayat 2 pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Sedangkan denda ini kan timbul karena pembatalan transaksi atas pembelian tanah/ bangunan, berarti kan tidak ada penga
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k11/54103--18-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)