User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54102--18-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan bergerak di bidang perdagangan, aset semula tujuan tidak untuk diperjualbelikan dipergunakan untuk opersional kantor. untuk pengakuan Barang yang dikelompokan sebagai Aset apakah ada minimal nilai rupiahnya ya?

Jawaban

Kita tidak mengatur batasan nominal barang untuk bisa diakui sbg aset, kembali ke standar akuntansi yang berlaku umum ya untuk pengakuan barang sebagai aset perusahaan. Kalau dari sisi pajak/ fiskal mungkin kita hanya mengatur terkait dengan depresiasi harta tsb.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k11/54102--18-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)