faq1:5k11:54102--18-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan bergerak di bidang perdagangan, aset semula tujuan tidak untuk diperjualbelikan dipergunakan untuk opersional kantor. untuk pengakuan Barang yang dikelompokan sebagai Aset apakah ada minimal nilai rupiahnya ya?
Jawaban
Kita tidak mengatur batasan nominal barang untuk bisa diakui sbg aset, kembali ke standar akuntansi yang berlaku umum ya untuk pengakuan barang sebagai aset perusahaan. Kalau dari sisi pajak/ fiskal mungkin kita hanya mengatur terkait dengan depresiasi harta tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k11/54102--18-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)