faq1:5k11:54079--18-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
email: Pinjaman tanpa bunga dpt dianggap penghasilan bagi kreditur apabila tidak memenuhi pasal 12 PP 94 tahun 2010. Mas/mbak Jika disisi kreditur dianggap penghasilan, apakah bisa dari sisi debitur dianggap biaya?
Jawaban
Kalau bisa dibiayakan atau tidak kembali lagi ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh, atau pasal 13 PP 94 2010 tersebut. Kalau tidak memenuhi maka tidak bisa dibiayakan. Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tida
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/54079--18-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)