faq1:5k11:54072--17-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila saya (PNS) memberi jasa pengujian sampel covid-19 dan mendapat honorarium dari kantor atas jasa tersebut, apakah saya berhak pembebasan PPh 21 sesuai PMK 143 2020?
Jawaban
Kembali ke PMK 239 pasal 7 ayat 5-8, jika memenuhi dan dr pihak tertentu maka bisa
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k11/54072--17-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)