faq1:5k11:54067--18-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau kita mau ubah perhitungan pph 21 menjadi tunjangan karyawan apakah ada peraturan nya?

Jawaban

Untuk perhitungan PPh 21 PER 16/2016, Terkait dengan tunjangan pajak bisa dilihat diresume ini. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1275 yang kita atur kalau dia ngasinya bentuknya tunjangan maka dapat dikurangkan/dibiayakan oleh badannya dan merupakan objek PPh Pasal 21 kalau dia bayarin pph 21 nya makanya tidak papat dikurangkan/dibiayakan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 (Natura/Kenikmatan) (alias ngga nambah penghasilan karyawannya)

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k11/54067--18-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)