User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54016--18-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo badan mau memberikan dividen, perlu potong pph ga

Jawaban

ga perlu, sudah bukan objek, jika penerima OP, tinggal pilih mau diinvestasikan atau tidak, jika tidak, OP yang setor sendiri PPhnya

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k11/54016--18-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)