faq1:5k11:53987--18-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
faktur harga jual sebesar dpp + ppn apakah boleh?
Jawaban
Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009. Silakan buat faktur pengganti.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k11/53987--18-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)