faq1:5k11:53970--17-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pertanyaan saya: nilai PM yang tidak diperhitungkan pada SKPPKP PPN (karena lawan transaksi belum lapor PK-nya) masa Mei, Juni dan Sept'20, apakah bisa dimintakan kembali pada tahun 2021?
Jawaban
setelah digali wp ingin mengkompensasi kekurangan PM yang tidak dikembalikan, tata cara pembetulan SPT di Per04/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k11/53970--17-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)