User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53970--17-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pertanyaan saya: nilai PM yang tidak diperhitungkan pada SKPPKP PPN (karena lawan transaksi belum lapor PK-nya) masa Mei, Juni dan Sept'20, apakah bisa dimintakan kembali pada tahun 2021?

Jawaban

setelah digali wp ingin mengkompensasi kekurangan PM yang tidak dikembalikan, tata cara pembetulan SPT di Per04/2021

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k11/53970--17-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)