User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53958--17-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang Mas/Mba, izin bertanya : Dear Admin, Saya ingin bertanya terkait pelaporan SPT Badan Tahunan menggunakan mekanisme perhitungan PP23. Misal perusahaan saya menggunakan mekanisme perhitungan PP23 untuk pajak badan tahunannya kemudian mempunyai pendapatan lain2 yang tidak dikoreksi fiskal. Pendapatan lain2nya ini nnt bisa dikenakan pajak dengan tarif apa ya min? Terima Kasih Apakah bisa dibalas dgn pertanyaan wp kurang lengkap karena tidak menjelaskan penghasilan lai

Jawaban

Itu bisa dijawab kok. Jawab saja, kalau penghasilan lain2 yg dimaksud diluar usaha yg dikenakan PP 23, maka bisa nanti kena PPh 29 badan. Tarif menyesuaikan bs pasal 17 atau 31e. Kalau masalah udah dipugut atau potong pihak lain dan dapat bupot/buput, tinggal dikreditkan saja.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k11/53958--17-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)