faq1:5k11:53945--17-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin memastikan mas/mba, ini untuk yang perolehan dividen tahun 2021 pelaporan realisasinya apakah memang nanti di 2022? karena tadi saya coba di e-reporting investasi baru ada yang pelaporan 1 2020 untuk pilihannya.
Jawaban
Iya betul, laporan realisasinya nanti tahun 2022. PMK 18/2021 pasal 41 ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k11/53945--17-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)