User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53942--17-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat siang sy mau nanya, untuk pelaporan realisasi omset masa jan-mar 2021 yg telah sy laporkan, ap bisa dilakukan pembetulan?

Jawaban

Pembetulannya sesuai ketentuan ini ya, jadi januari sama februari udah gabisa. PMK 9/2021 Pasal 6 ayat (7) Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k11/53942--17-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)