User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53934--17-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ini juga mas/mba, karena di aturan disebutkan diinvestasikan dalam bentuk investasi keuangan bank persepsi dan syariah yang salah satu bentuknya adalah tabungan, apakah boleh seperti ini atau memang khusus? ????

Jawaban

di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, ga disebutin harus rekening yang terpisah dari tabungan biasa, jadi harusnya bisa aja di gabung

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k11/53934--17-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)