faq1:5k11:53934--17-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ini juga mas/mba, karena di aturan disebutkan diinvestasikan dalam bentuk investasi keuangan bank persepsi dan syariah yang salah satu bentuknya adalah tabungan, apakah boleh seperti ini atau memang khusus? ????
Jawaban
di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, ga disebutin harus rekening yang terpisah dari tabungan biasa, jadi harusnya bisa aja di gabung
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k11/53934--17-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)