User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53914--17-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saat terutang ppn ekspor jkp

Jawaban

Saat terutangnya PPN atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak (Pasal 7 ayat 1 PMK-32/PMK.010/2019) Saat Ekspor JKP adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. (Pasal 7 ayat 2 PMK-32/PMK.010/2019)

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k11/53914--17-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)