faq1:5k11:53878--17-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dasar hukum pembetulan fp masukan apakah betul PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 24 /PJ/2012 ?
Jawaban
ini maksudnya faktur pajak pengganti? Iya ada di PER-24/PJ/2012. Di bagian lampiran VIA ada tata caranya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k11/53878--17-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)