faq1:5k11:53871--17-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin bertanya apakah ada ketentuan bahwa nama dan alamat di invoice harus sama dengan nama dan alamat di Faktur Pajak? mengingat bahwa Faktur Pajak yang dikeluarkan menggunakan KTP maka nama dan alamatnya sesuai KTP tapi invoice yang dikeluarkan perusahaan menggunakan nama dan alamat toko (usaha) sesuai DO pengiriman dan penerimaan barang jadi akan ada perbedaan antara Invoice dan Faktur Pajak
Jawaban
Pengisian invoice tidak diatur dalam ketentuan kita. Untuk alamat pada fp kita mengikuti ketentuan petunjuk pengisian fp di lampiran per-24/2012
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k11/53871--17-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)