User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53866--17-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

entang biaya yang dapat dikapitalissi terkait perolehan aset tetap 17 May 2021 08:53 dalam pajak apakah biaya tersebut dipebolehkan 17 May 2021 08:53 seperti bea masuk biaya transportasi terkait pembelian aset tetap tesebut

Jawaban

sesuai Penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU PPh “ harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.”

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k11/53866--17-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)