User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53862--17-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin bertanya perihal Peraturan Perpajakan yang berlaku utk case berikut : Jadi Perusahaan kami akan membuat invoice yg ditujukan ke customer kami di Hongkong. Invoice atas komisi untuk jasa Perusahaan kami menjual produk ( yaitu berupa program komputer) mereka ke customer kami di Indonesia. Untuk case seperti ini apakah kami wajib membuat Faktur Pajak-nya? Jika Iya, Bagaimana Ketentuannya ya Bpk/Ibu? dan kode/ jenis apa yang harus digunakan untuk Faktur Pajak tersebut? dalam Pemb Mohon Ba

Jawaban

ini untuk jasa yg dikasih ke hongkong ya? Dia tetap buat faktur pajaknya selama jasanya ga masuk jasa yg tidak dikenai ppn berdasarkan UU PPN. Untuk kode fakturnya, bisa cek di per-24/pj/2012. Terkait jasanya ini, kan dia pemanfaatan di indonesia bukan di hongkongnya, jadi masuknya ke penyerahan jasa dalam negeri.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k11/53862--17-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)