User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53856--17-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Tn A pakai tempat Tn B untuk jualan, tapi ga ada transaksi sewa, bukan dianggap transaksi sewa.. Hanya profit sharing. Aspek perpajakannya gmn ya?

Jawaban

Konsepnya setiap tambahan kemampuan ekonomis itu objek pph. Lihat transaksi sebenarnya yg terjadi dan dokumen pendukung saja (hitam di atas putihnya). Bila sewa maka Tn B bisa setor pph final atas sewa tanah dan/atau bangunan, bila tidak maka bisa masuk ke penghasilan di spt tahunan dan dikenakan tarif progresif.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/53856--17-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)