faq1:5k11:53856--17-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Tn A pakai tempat Tn B untuk jualan, tapi ga ada transaksi sewa, bukan dianggap transaksi sewa.. Hanya profit sharing. Aspek perpajakannya gmn ya?
Jawaban
Konsepnya setiap tambahan kemampuan ekonomis itu objek pph. Lihat transaksi sebenarnya yg terjadi dan dokumen pendukung saja (hitam di atas putihnya). Bila sewa maka Tn B bisa setor pph final atas sewa tanah dan/atau bangunan, bila tidak maka bisa masuk ke penghasilan di spt tahunan dan dikenakan tarif progresif.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/53856--17-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)