User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53823--17-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

P3B Indo-Australia, jasa service, pengerjaan di indo >120 hari

Jawaban

melebihi time test, maka tergolong BUT, dan dianggap sbg badan di Indo/dipotong pph 23, dikenai pajak di indonesia. kalau tidak lewat 120 hari, tidak terbentuk BUT, maka pemajakan hanya di pihak Australia

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k11/53823--17-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)