faq1:5k11:53805--17-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Maaf sebelumnya mau tanya untuk yang menerima Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dengan lampiran yang disyaratkan yaitu fotokopi formulir 1721-A1 / A2 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 , mekanisme penginputannya kembali spt apa ya? Mungkin boleh dijelaskan Kalau seperti ini berarti wp yang bersangkutan tinggal mengirimkan kelengkapan yang diminta berupa bukti potong 1721 A1/A2 ke KPP terdaftarnya ya, Kak ? atau bagaimana ya mekanismenya ?
Jawaban
Dijawab sesuai pasal 15 ayat 4 per-2/2019 yaa
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k11/53805--17-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)