User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53791--17-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

BKP Strategis yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan kalau dijual lagi karena likuidasi apakah harus menyetorkan yg sudah dibebaskan?

Jawaban

PPN yang telah dibebaskan atas impor dan/atau perolehan BKP tersebut wajib dibayar.

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/53791--17-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)