User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53777--11-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP mengajukan permohonan penngembalian pendahuluan saat pmk 86. Ternyata tdk semua d terima. Karna ada koreksi oleh kpp atas pm2nya. Di gali ada beberapa pm yg tdk d laporkan oleh lawan transksi. PM2 tsb apakah boleh d kompensasi kembali kah di spt masa april 21?

Jawaban

SE 47/2020. v. bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya dengan melakukan pembetulan. cara pengisian SPT pembetulannya tidak dijelaskan, konsul kpp saja

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k11/53777--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)